Eramuslim.com -Terkait jebolnya (defisit) neraca perdagangan, pemerintah menekan impor. Salah satu siasat yang dipilih adalah menaikkan tarif impor (Pajak Penghasilan/PPh 22) untuk 1.147 produk impor.
Konsistensi kebijakan dan langkah pemerintahan Joko Widodo untuk menstabilkan (baca: menurunkan) nilai tukar (kurs) dolar AS terhadap rupiah, diuji. Sayangnya, pilihan kebijakan pemerintah yakni penaikan tarif
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat 1.147 jennis produk impor yang PPhnya bakal dikerek. Mulai dari barang sehari-hari seperti shampo dan kosmetik, hingga barang-barang mewah.
Tahun lalu, nilai impor 1.147 jenis produk tersebut mencapai US$6,6 miliar. Sementara hingga pertengahan 2018, nilainya lumayan besar yakni US$5 miliar. Bisa jadi, impor ke-1.147 jenis barang tersebut, berkontribbusi signifikan terhadap defisit neraca transaksi berjalan yang mencapai US$13,5 miliar di semester I-2018. Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPh dari 2,5%-7,5% menjadi 7,5% hingga 10%.
Di mana, penaikan tarif terhadap 1.147 jenis produk impor itu terbagi menjadi 3 kelompok. Pertama, sebanyak 210 item barang mewah tarif PPh-nya naik dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini berlaku untuk barang mewah seperti mobil CBU (completely built-up) dan motor besar.
Golongan kedua, sebanyak 218 item barang yang tarif PPh-nya naik dari 2,5% menjadi 10%. Berlaku untuk seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi di dalam negeri.
Contoh barang elektronik seperti dispenser, AC ruangan dan lampu. Juga keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan kosmetik, serta peralatan masak atau dapur juga termasuk, kata Sri Mulyani.