Eramuslim.com – Imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk memberlakukan dua gelombang salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang.
Ketua MUI Palembang Saim Marhadan menilai, bahwa pembagian jemaah berdasarkan ponsel tersebut tidak efektif. Dengan begitu, pihaknya menolak atas rencana DMI.
“Meski imbauan itu sudah ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla, kami tidak akan memberlakukannya. Sebab, Salat Jumat ganjil genap tidak efektif,” tegas Saim kepada Wartwan, Jumat, (13/8/2021).
Terlebih lagi, Saim melihat, bahwa skema yang dikeluarkan DMI ini memiliki banyak celah yang muncul. Artinya, bisa saja jemaah menggunakan nomor ponsel lain atau bahkan nomor ponsel istrinya demi bisa salat pada giliran pertama.
“Jemaah bisa pakai ponsel istrinya atau lainnya. Untuk itu aturan itu tidak efektif,” ujarnya.
Saim menuturkan, bahwa cara yang digunakan selama pandemi Covid-19 dengan menerapkan pembatasan kapasitas masjid menjadi 50 persen dinilai sudah sangat baik.
“Cara ini mestinya didukung dan tetap dipertahankan dalam rangka memperkecil kemungkinan terpapar virus corona,” terangnya.
Diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran pemberlakuan dua gelombang pelaksanaan salat Jumat berdasarkan nomor akhir ponsel jemaah. Nomor akhir ponsel genap mengikuti salat Jumat pukul 12.00 WIB dan nomor akhir ganjil mendapat giliran setelahnya atau sekitar pukul 13.00 WIB
Pelaksanaan dapat dilakukan secara bergantian ganjil genap berdasarkan nomor Handphone jamaah. Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla.
“Untuk pelaksanaan dua gelombang pada salat Jumat tidak dipermasalahkan jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung,” kata Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi. [FIN]