Eramuslim.com – Jonathan Latumahina, ayah dari David menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sudi untuk berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, sosok yang telah membuat anaknya hingga kekinian masih terbaring di rumah sakit.
Seperti dikutip dari terkini.id – jaringan Suara.com, pria yang dikenal sebagai petinggi dari GP Ansor itu memilih untuk melakukan ‘gencatan senjata’ dengan kubu Mario Dandy dan komplotannya.
“Jika mereka minta damai, kami siap perang,” ujar Jonathan Latumahina, Sabtu (18/3/2023).
Hal ini menyusul pernyataan dari Reda Manhovani selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa pihaknya akan menawarkan opsi perdamaian antara kedua pihak yang bersengketa.
Terkait itu, Jonathan menegaskan proses hukum bakal terus berlangsung.
“Kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” jelas dia.
Tawarkan Opsi
Sebelumnya Reda Manhovani, selaku Kepala Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya akan menawarkan opsi perdamaian antara kedua pihak yang bersengketa.
“Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi,” kata Reda Manhovani kepada wartawan.
Reda Manhovani menjelaskan bahwa proses tersebut dalam dunia hukum disebut sebagai restorative justice.
Sedangkan restorative justice ini hanya bisa berlaku jika Mario Dandy dan Keluarga David menyepakati untuk berdamai. Ia menuturkan, jika nantinya ada penolakan dari salah satu pihak, aparat penegak hukum tetap akan menyarankan opsi ini.
“Kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namanya,” tuturnya.
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” tambahnya.
Berbeda dengan Kajati DKI Jakarta, pengacara David yang diwakilkan oleh Melisa Anggraini menyangkal apa yang diucapkan oleh Reda Manhovani.
Menurut Melisa Anggraini, pihak Kajati DKI Jakarta tidak pernah membicarakan soal restorative justice ketika berkunjung ke RS Mayapada, Jakarta.
“Pada saat Kajati mengunjungi keluarga, Kajati hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan,” papar Melisa Anggraini.
“Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,” ungkapnya.
Sumber: suara