Eramuslim.com – Saat permintaan oksigen untuk pasien COVID-19 tengah tinggi, ada saja oknum yang tega memanfaatkan situasi ini.
Salah satunya, Hari Kurniawan, warga Gresik yang menjual tabung oksigen senilai Rp 7,5 juta.
Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini. Namun, setelah membayar dengan harga tinggi, tabung tersebut tak sampai ke tangan korban.
“Pada saat pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen, kemudian pelapor mencoba hunting tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun pelaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Surabaya, Sabtu (24/7/2021).
“Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp 7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. Setelah mentranfer ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak dikirim,” imbuhnya.
Oki menambahkan setelah mendapat laporan ini, pihaknya langsung turun tangan dengan melakukan pendalaman. Akhirnya, Hari pun tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus penipuan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat facebook, bukti transferan uang, sisa uang Rp 2,5 juta hingga sebuah handphone untuk transaksi.
Atas perbuatannya, Hari diduga melanggar pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.(detik)