“Sekarang PKL mau ditata di mana oleh Ombudsman? (Penempatan PKL di Jatibaru) ini kan (sifatnya) sementara, penataan sementara yang suatu saat akan ketemu yang permanen seperti apa. Makanya dikaji dulu. Mereka ini 15 tahun loh PKL itu, 15 tahun dikejar-kejar. Sekarang (PKL) agak tenang,” jelas Taufik.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menyalahi aturan (maladministrasi). Bahkan, Ombudsman menyebut hal tersebut perbuatan melawan hukum.
Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima (PKL).
“Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ombudsman dalam keterangan persnya.(kl/teropongsenayan)