Eramuslim.com – DPRD DKI Jakarta berkomitmen akan terus menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait barter kebijakan dengan PT. Agung Podomoro Land (APL) sebagai salah satu pelaksana reklamasi di Teluk Utara Jakarta.
Langkah DPRD itu menindaklanjuti permintaan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (Amju) yang belum lama melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD dan berakhir rusuh di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati sebelumnya DPRD DKI pernah gagal melayangkan hak menyatakan pendapat (HMP), kali ini Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik masih optimistis jika kurang lebih 80 tanda tangan dari anggota DPRD DKI Jakarta didapatkan untuk memuluskan kembali HMP kepada Ahok.
“Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapat lah, orang enggak demen semua,” ujar Taufik saat dihubungi, Senin (30/5/2016).
Taufik mengatakan saat ini baru terkumpul 12 tanda tangan dari edaran pengajuan HMP ke anggota DPRD DKI. Bahkan Taufik tak khawatir jika Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) datang menagih janji satu minggu tentang HMP ini
“Ya diedarin terus pokoknya. Kalau mereka (AMJU) datang ya enggak apa-apa kami (DPRD DKI) harus terima dong,” tukas Taufik.
Ke-12 anggota ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat, dan PPP.
Seperti yang diketahui, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (Amju) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mereka memberi waktu 7 hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu.
Sebelumnya, DPRD DKI juga pernah berniat menggulingkan Ahok lewat HMP karena tidak terima dengan kesewenangan Gubernur menentukan APBD DKI Jakarta seorang diri.(ts/rn)