Pemkot Tasikmalaya dilaporkan tengah menggodok aturan baru dan dalam waktu dekat akan diterapkan. Bagi para wanita wajib menutup aurat di tempat umum dan bagi yang bukan mahrom dilarang berduaan.
“Kalau bukan muhrim berduaan itu menjurus ke perbuatan maksiat,” jelas Asisten II Kota Tasikmalaya, Edi Sumardi, seperti dilansir detikcom, Selasa (5/6).
Aturan ini akan diterapkan paling cepat pada Ramadhan mendatang. Saat ini aturan yang akan dibuat dalam bentuk peraturan wali kota ini masih dalam tahap penyelesaian.
“Kita menganjurkan, mendakwahkan, menjaga agar antisipasi dari kejahatan. Seperti pemerkosaan atau pelecehan,” jelasnya.
Apa yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya ini diharapkan didukung semua lapisan masyarakat. Pemkot Tasikmalaya yang ingin kota ini menjadi agamis.
“Mudah-mudahan political will ini mendapat dukungan,” harapnya.
Kota Tasikmalaya terletak di jalur utama selatan Pulau Jawa di wilayah provinsi Jawa Barat. Hampir 70%, pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, dan pusat industri di priangan timur dan selatan berada di kota ini.(fq/dtk)