Eramuslim.com – Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mempertanyakan tindakan dua relawan “Teman Ahok”, Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang, yang mengumpulkan KTP dukungan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga ke Singapura.
Akibatnya, kedua orang itu sempat ditahan oleh otoritas setempat karena diduga hendak melakukan aktivitas politik.
Selama ini, relawan Teman Ahok kerap membuka posko relawan dan booth di pusat keramaian.
Hingga saat ini, total fotokopi KTP dukungan yang telah dikumpulkan berdasarkan situs temanahok.com sebanyak 933.846 KTP.
“Ini yang saya bingung, katanya sudah cukup. Bahkan lebih dari targetnya katanya,” kata Tantowi saat dihubungi, Senin (6/6/2016).
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, calon pasangan kepala daerah yang ingin maju melalui jalur perorangan atau independen harus mengumpulkan 6,5-10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap.
Merujuk syarat tersebut, maka jumlah minimum fotokopi KTP yang harus dikumpulkan pasangan Ahok-Heru yaitu 532.000 KTP.
“Kalau sampai nyari di Singapura ini bagaimana? Lalu apa arti kata cukup itu?” kata Tantowi.
Amalia dan Richard sebelumnya ditahan sementara oleh otoritas Singapura, Sabtu (4/6/2016), saat akan hendak menghadiri kegiatan Festival Makanan Indonesia di negara tersebut.
Dalam poster digital yang beredar, terdapat kegiatan pengumpulan KTP dukungan Ahok-Heru dan penjualan merchandise Teman Ahok.
Salah seorang panitia, Boediman Widjaja, mengaku bahwa poster itu dibuat timnya, tetapi telah direvisi.
Dalam poster terbaru itu tidak tertulis adanya pengumpulan KTP maupun penjualan merchandise Teman Ahok.(ts/ks)