Tanpa Malu Jokowi Ubah Aturan Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Netizen: Selanjutnya Presiden 3 Periode

Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Belum genap satu bulan, Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia, dicecar publik lantaran ketahuan rangkap jabatan.

Selain menjadi rektor, Ari menjabat sebagai komisaris BUMN.

Hari ini, Selasa (20/7/2021), aturan yang melarang rektor rangkap jabatan itu resmi direvisi.

Hal itu sontak membuat netizen pengguna Twitter merasa kesal dan geli sendiri.

Seorang aktivis antikorupsi Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, SH, turut mencuitkan keresahannya melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah.