Pengamat ekonomi Drajad Wibowo mengatakan, pembentukan panitia khusus hak angket Bank Century harus segera dilakukan DPR dan tidak perlu menunggu laporan final BPK, karena prosesnya akan bergulir cepat.
Hal ini karena ada indikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berani mengungkap aliran dana pada Bank Century (BC) yang merugikan negara sampai Rp 6,7 triliun karena takut dikriminalisasi.
"Pada laporan awal BPK secara tertulis kepada pimpinan DPR disebutkan hasil audit BPK terhadap Bank Century ada indikasi tindakan pidana," kata Drajad Wibowo kepada wartawan.
Dikatakan Drajad, walaupun BPK telah memiliki data awal aliran dana BC dan sejumlah nama yang diduga terlibat pada aliran dana tersebut, BPK tidak berani menelusuri lebih lanjut karena takut dikiriminalisasi seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terlihat dari sinyalemen Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung yang telah menyatakan bahwa aliran dana talangan dari pemerintah sampai Rp 6,7 triliun tidak ada indikasi tindak pidana. Padahal, BPK saja belum final melakukan investigasi.
Guna mendukung BPK menelusuri lebih lanjut aliran dana BC dan menyelesaikan laporan final hasil investigasinya, Drajad menyarankan agar DPR menggunakan hak angketnya yang akan menjadi dukungan moral terhadap BPK.
Dalam menggulirkan hak angket ini, kata Drajad, anggota DPR hendaknya tidak melihat dari perspektif anggota koalisi partai pemerintah atau di luar koalisi partai pemerintah, tapi melihat dari perspektif penegakan kebenaran demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pengungkapan kasus BC saat ini baru pada tahap awal, belum ada pengungkapan yang berarti.
Laporan yang dibuat BPK, kata dia, baru berupa laporan awal dan belum ada tindakan lebih lanjut, sedangkan hak angket dari DPR juga baru berupa rencana dan belum terlaksana.
Burhanuddin berharap, setelah persoalan BC ini dibahas di Bamus akan ada pertemuan lebih lanjut untuk menetapkan hak angket DPR.
Dikatakannya, untuk mengungkapkan pelanggaran aliran dana di BC, harus diungkap, berapa kali dialirkan dana ke BC setelah Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR pada 18 Desember 2008, berapa nilainya dan siapa yang menandatanganinya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Ichsanudin Noorsy mengungkapkan bahwa sangat patut kalau DPR menolak Perppu No 4 tersebut. Karena di dalamnya ada aturan yang mengatakan bahwa dalam upaya penyelamatan ini, pemerintah tidak bisa dipersalahkan.
"Aneh banget ada Perppu seperti ini. Nanti, akan ada lembaga-lembaga negara lain yang membuat sejenis Perppu seperti ini," tegas Noorsy prihatin.
mnh/antara