Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.
Vonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.
Menurut Majelis Hakim Khadwanto, vonis 4 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, katanya, tiga terdakwa Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat terbukti telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik usai di swab di RS Ummi Bogor.
“Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim. [Pojoksatu]