Eramuslim – Polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus (SP3) untuk dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Syihab dan Firza Husein. Menanggapi hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai sikap polisi belakangan ini cenderung aneh, tidak terbuka, dan sangat tertutup.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, meyakini SP3 tersebut sudah dipegang oleh Rizieq sebelumnya. Sebab menurut dia, tak mungkin Rizieq dan pengacaranya berani mengumumkan ke publik jika SP3 belum dipegang.
“Jika mereka berbohong tentunya mereka akan terkena sanksi hukum yakni mempermalukan institusi Polri. Kenapa Polri masih menutupi hal ini? Itu tak lain karena Polri merasa malu kepada publik,” terang Neta, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/6).
Menurut Neta, sikap polri yang tertutup ini ditandai sejak kasus kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Neta menyebut sikap polri yang tak terbuka membuat kelima anggota polisi dibantai teroris seperti mati konyol.
“Anggotanya sendiri tidak dibela, bagaimana polisi bisa membela masyarakat? Jadi jangan heran jika dalam kasus SP3 Rizieq, Polri pun tertutup,” lanjut Neta.
Neta menilai, Polri tak kunjung mendapatkan alat bukti yang konkret untuk menjerat Rizieq. Oleh karenanya, secara hukum polri harus menerbitkan SP3 untuk kasus chat mesum Rizieq.