Kita tahu Polri dan TNI punya jalur komunikasi yang efektif. Bahkan diantara lembaga lain (Polri dan TNI-red) yang paling efektiflah. Komando dan komunikasinya.
Saya kira begini, pemerintah harus datang dengan penjelasan yang komprehensif. Betul tidak enggak ada pelanggaran UU? Sebab ada orang yang menginterprestasikan bahwa yang namanya Eselon Satu itu bukan Polri. Pastikan itu dulu.
Jadi, kalau pemerintah mau mengantisipasi tidak adanya pelanggaran UU, maka pastikan ini keputusan Kabinet yang merupakan keoutusan eksekutif yang tertinggi. Bahkan kalau dianggap kosong, pemerintah atau presiden mengeluarkan semacam peraturan, levelnya saya enggak tahu. Apakah PP. Kalau Perppu mungkin terlalu ekstrem. Apakah Perpers atau apa saya enggak tahu. Sehingga publik tahu dari apa yang dimau pemerintah ini. Jadi itu satu, soal hukum dulu.
Soal kedua adalah saya kira, kita harus melindungi TNI dan Polri dari tuduhan bersikap tidak normal atau bertindak tidak normal. Jadi ini harus dilindungi. Jangan lupa dalam transisi kita ini, kita sudah melindungi Polri dan TNI, dari tuduhan tidak netral. Terutama dalam Pemilu.
Ini kita lakukan secara bersusah payah. Karena itu pastikan bahwa penugasan ini adalah bukan keinginan dari Polri dan TNI secara institusi, tetapi merupakan penugasan dari pemimpin tertinggi di negara ini yaitu Presiden, lalu Menteri Dalam Negeri. Sebab kalau tidak nanti dianggap memang ini ada pengeroyokan gitu loh, menjelang Pilkada mau dimenangkan dst-nya.
Yang terakhir saya kira harus ada jaminan dari institusi Polri dan TNI untuk tidak terlibat. Sehingga antara Plt-kalau benar benar terpaksa diambil-dengan pemdanya itu dibikin jarak begitu. Bahwa di antara mereka tidak ada komando apa-apa.