Tanggapi Amandemen Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat yang Bakal Diusul MPR, Said Didu: Mereka Masih Berjuang Perpanjang Masa Jabatan

eramuslim.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka peluang amandemen Undang-Undang Dasar (UUD). Yang mengatur penundaan pemilu di masa darurat.

Hal ini pun ditanggapi Said Didu. Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara itu mengatakan hal tersebut indikasi perpanjangan masa jabatan presiden terus diperjuangkan.

“Mereka masih terus berjuang untuk perpanjang masa jabatan,” kata Didu dikutip fajar.co.id dari unggahannya di Twitter, Kamis (10/8/2023).

Usulan itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani. Wakil Ketua Umum PPP itu menyebut wacana tersebut akan diusulkan pihaknya bulan ini.

“Dan sekarang muncul usul pintu lain oleh pak @arsul_sani,” ujarnya.

“Silakan publik menilai mau dibawa ke mana negeri ini oleh mereka,” tambah Didu.

Sebelumnya, Asrul Sani mengakui wacana tersebut telag jadi pembahasan di internal MPR. Salah satu alasannya karena melewati pengalaman saat pandemi 2020 lalu.

Ia mengatakan saat ini UUD tidak mengatur penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Karenanya, ia menilai wacana tersebut harus menjadi diskursus bersama.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar