eramuslim.com – Ada kontroversi seputar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU yang diusulkan oleh pemerintah telah dimasukkan ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024 sejak tahun 2012.
Saat ini, pemerintah dan DPR sedang bermasalah terkait RUU ini. Seolah masing-masing pihak tidak ingin disalahkan atas stagnasi dalam pembahasan RUU tersebut. Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menegaskan bahwa RUU perampasan aset telah disetujui secara bersama-sama di Badan Legislatif.
“Masih tentang RUU Perampasan Aset. Siapa yang salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggungjawab apalagi menyudutkan DPR. RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju,” ucapnya, Selasa, (4/4/2023).
Dia membalas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mendesak agar RUU ini dibahas DPR.
Padahal kata politisi Demokrat ini, belum semua menteri membubuhkan parafnya di RUU itu.
“Dan disepakati yang akan mengajukan RUUnya adalah Pemerintah.Mengapa kemudian Mahfud MD desak-desak dan persalahkan DPR? Masalah pokoknya di Pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf. Tolong Presiden segera perintahkan para pembantunya paraf RUU tersebut dan serahkan ke DPR untuk segera dibahas,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta para anggota Komisi III agar menindaklanjuti nasib RUU Perampasan Aset. Kehadiran RUU ini dinilai sangat mendesak agar memudahkan merampas aset pelaku kejahatan korupsi.
“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, RUU Perampasan Aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” kata Mahfud dalam rapat membahas trasaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun, 30 Maret 2023 lalu.
(Fajar)