Tanggapan Said Didu soal Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

eramuslim.com – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (8/1/2023).

Putusan pengadilan menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Putusan itu menegaskan, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Fatia dan Haris tidak masuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

Keputusan tersebut memberikan keterangan bahwa konten yang dibahas dalam perbincangan tersebut dianggap tidak melanggar UU ITE.

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyambut baik hasil sidang vonis tersebut.

Pria kelahiran Pinrang itu bersyukur karena di Indonesia masih ada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

“Alhamdulillahirabbilalamin. Masih ada keadilan di Negeri ini,” kata Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (8/1/2024).

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pidana.

“Menghukum Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023) lalu.

Selain dituntut empat tahun penjara, Haris juga dituntut membayar denda Rp1 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan Haris telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun dalam kasus Lord Luhut tersebut.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan,” kata JPU di tempat yang sama.

Fatia juga dituntut membayar denda Rp500 ribu. Apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan.

Jaksa menilai, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar