Eramuslim.com – Pekerjaan waduk Rawa Minyak Pasar Minggu Jakarta Selatan yang baru dimulai pekerjaannya beberapa bulan ini telah menyalahi aturan hukum karena sebagian tanah tersebut saat ini masih dalam proses gugatan dipengadilan.
Pasalnya sebanyak 172 ahli waris yang diwakili oleh Bunyamin Cs melalui pengacara Ir. Yose Carlo Sulaiman, SH. MH and Partners menggugat Japto Sulistyo Soerjosoemarno Dkk, terkait dugaan penjualan lahan milik ahli waris tersebut kepada Pemda DKI.
Carlos mengatakan tanah Rawa Minyak yang seluas kurang lebih 1 hektar masih ada pemilik sah_nya, berdasarkan surat Girik C.103 atas nama Ripun Bin Remis dan ia berjanji akan memperjuangkan tanah tersebut sampai selesai hingga didapati kembali HAK nya para ahli waris.
“Itukan sudah jelas, bahwa Girik C.103 atas nama Ripun bin Remis masih tercatat di buku leter C kelurahan Kebagusan Jakarta Selatan.” Ucap Carlos didepan awak media, Selasa (27/9).
Surat gugatan sudah di dilayangkan Carlos and Partners ke PN Jakarta Selatan bulan Mei 2016, sesuai dengan Nomor 07/G/PDT/PMH/V/2016, perihal Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
Menurut Carlos, para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sudah mendapat panggilan persidangan PN Jakarta Selatan tapi pihak Turut Tergugat 1 yakni Pemda DKI tidak pernah hadir, sedangkan pihak TERGUGAT, Yapto selalu diwakili kuasa hukumnya.
“Hari ini, Selasa tanggal 27 September 2016 panggilan sidang kasus tanah Rawa Minyak yang kesekian kali, dengan agenda mediasi tetapi saya katakan mediasi gagal. Jadi untuk persidangan berikutnya saya akan sampaikan pembacaan gugatan.” Tegas Carlos.(ts/pb)