Eramuslim.com – Inilah tampang dari ketiga oknum TNI yang aniaya Imam Masykur pria asal Aceh hingga tewas.
Diketahui jika ketiga oknum TNI yang terlibat penganiayaan Imam Masykur hingga tewas yakni Praka J, Praka HS serta Praka RM.
Praka J, Praka HS serta Praka RM terlihat sudah ditahan dengan menggenakan baju tahanan militer berwarna kuning.
Ternyata penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan warga Aceh, Imam Masykur (25) meninggal dunia sudah direncakan oleh para pelaku oknum TNI.
Hal itu diungkapkan Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/2023).
Adapun pelaku yang sudah ditangkap saat ini berjumlah empat orang, tiga oknum TNI dan satu warga sipil.
Tiga oknum TNI ini berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Mereka sudah ditahan.
Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga sipil yang saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Mereka ini (oknum TNI) semua satu angkatan, yang latar belakangnya orang-orang dari Aceh, yang sama-sama sedang di Jakarta,” kata Irsyad.
Karena itu, mereka berkumpul untuk merencanakan melakukan penculikan dan pemerasan terhadap warga Aceh.
“Mereka melakukan itu secara bersamaan (dan) terencana untuk (melakukan) penculikan dan pemerasan ini dari kelompok orang yang sama,” jelasnya.
Dikatakan Irsyad, para pelaku tidak mengenal secara detail identitas korban Imam Masykur, namun mengetahui kegiatan komunitas korban ini apa-apa saja.
“Dia (pelaku) tidak saling kenal tapi tau komunitas korban ini berasal dari Aceh dan kegiatannya apa saja. Sehingga mereka melakukan tindakan tersebut,” bebernya.
Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus meninggalnya Imam Masykur.
Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Terancam Dijatuhi Hukuman Berat
Sementara itu, pihak Pomdam Jaya Jayakarta sendiri sudah turun tangan langsung menangani anggotanya yang terlibat kasus tewasnya Imam Masykur.
“Perkembangan proses hukum yang ditangani Pomdam Jaya terhadap masalah kemarin yaitu penculikan, pemerasan, penganiayaan yang akhirnya melibatkan tiga orang oknum prajurit dari satuan paspampres maupun yang dari satuan TNI AD,” jelas Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari.
Tak hanya itu saja, Brigjen Hamim juga menyebut jika keterlibatan ketiga oknum anggota TNI tersebut berujung terancam dijatuhi hukuman tindak pidana yang berat.
“Perlu saya sampaikan disini bahwa kasus tersebut laporan kepada Pomdam oleh masyakarat pada 14 Agustus 2023 kemarin dengan terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan, penganiayaan dan pengembangan oleh Polda Metro Jaya ada keterlibatan anggota TNI.
Kita institusi ini menjamin tidak ada intusitas jika prajurit melakukan tindakan pidana, bahkan mungkin akan dijatuhi hukuman lebih berat sesuai dengan pasal pasal pidana penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam Jaya,” sambungnya dilansir dari youtube KompasTV, Selasa (29/8/2023).
Kakak ipar dari Praka RM Terlibat
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan terdapat satu tersangka lain yakni seorang warga sipil berinisial MS.
Hamim mengatakan MS merupakan kakak ipar dari Praka RM yang ikut membantu proses penculikan hingga korban tewas.
“Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda,” kata Hamim di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
“Ada sementara satu sipil terkinat ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda,” ucapnya.
Motif Pemerasan
Lebih jauh sebelumnya, diketahui jika para tersangka yakni oknum Paspampres dan ketiga anggota TNI menuduh jika Imam Masykur menjual obat obatan ilegal.
Sehingga para pelaku yang diduga mempunyai kesulitan ekonomi mencoba memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 50 juta.
Para pelaku yang merupakan oknum Paspampres dan anggota TNI berpura pura jadi aparat kepolisian.
Korban Imam Masykur pedagang kosmetik lantas dituduh mengedarkan obat obat terlarang ilegal lalu ditangkap.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain,” ujar Irsyad dilansir dari Kompas.com.
“Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” sambung dia.
Motif utama penculikan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah pemerasan untuk mendapatkan uang dari korban
“(Motifnya) pemerasan,” imbuh Irsyad.
Kata Saksi Mata
Sementara itu, detik-detik penculikan Imam Masykur (25) pemuda asal Aceh oleh oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM diungkap saksi mata.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (28/8/2023) saksi mata berinisial B menyebut jika Imam Masykur diculik saat menjaga toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada sabtu (12/8/2023) sore.
Kejadian pada pukul 17.00 WIB terlihat Imam Masykur diseret salah satu pelaku dari dalam ruko kios kosmetik.
Adapun antara korban Imam Masykur dengan pelaku sempat terlibat perkelahian.
“Dia (Imam) posisi kayaknya lagi sholat. Saya sempet denger rampok-rampok. Dia sempet dipiting kan yang orang (pelaku) itu,” kata B.
Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya menghampiri Imam ketika warga setempat membantu korban.
Kedua pelaku lantas mengadang warga sambil mengaku dibekali surat tugas untuk menangkap Imam.
“Semua orang cuma enggak berani pada melerai karena dia bilang saya bawa surat tugas, bawa map. Cuma saya enggak tahu map itu isinya apa, saya enggak tahu,” kata B.
Setelahnya, Imam langsung diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil oleh para pelaku.
Itulah saat terakhir kali B melihat Imam dalam keadaan hidup.
Sumber: serambinews
Oknum² B4N9S4T itu pantasnya
DISIKSA dulu, baru DIHUKUM mati!