Pemerintah diminta menghentikan pembayaran tambahan tunjangan keuangan bagi anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PP No. 37 tahun 2007.
"Pembayaran rapelan tunjangan itu harus distop, " ujar anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini kepada eramuslim di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (26/1).
Menurutnya, PP No. 37 tahun 2006 itu tidak sinkron dengan beberapa Udang-undang (UU). Sebut saja misalnnya, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 33 tahun 204 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah, dan UU No. 1 tahun 1994 tentang Perbendaharaan Negara.
"Kita melihat pelaksanaan PP itu bertentangan dengan beberapa UU itu. Selama kajian revisi PP itu belum selesai, pembayaran tak boleh dilakukan, " katanya.
Mengenai adanya sejumlah anggota DPRD yang sudah menerima rapelan tambahan tunjangan keuangan, pihaknya mengusulkan agar uang tersebut dikembalikan.
"PKS sendiri sudah mengintruksikan anggota DPRD-nya seluruh Indonesia untuk mengembalikan uang itu. Itu sudah kita perintahkan, " sambungnya.
Agar masalah ini tidak terkatung-katung, tambah dia, maka pemerintah, dalam hal ini Depkeu, Depkumham, Bappenas, dan Depdagri, harus segera menyelesaikan revisi penyempurnaan PP itu. (dina)