Eramuslim.com – Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan revisi Undang-undang No. 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta tahun depan. Ini tercantum pada draf rencana kerja eksekutif yang diserahkan kepada DPRD. Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh RMOLJakarta, bahkan Pemprov DKI, melalui Bidang Tata Pemerintahan, siap “memfasilitasi” DPR RI demi menggolkan revisi tersebut dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.824.594.000. Salah satu targetannya, mengubah mekanisme pemilihan gubernur melalui pesta demokrasi menjadi ditunjuk presiden. Tentu saja, anggaran ini bukan keluar dari dompet atau rekening mereka sendiri, melainkan diambil dari uang pajak warga DKI.
Dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Mohamad Taufik, tak menampik soal usulan revisi UU tersebut. Bahkan, menurutnya, Ahok sudah berupaya sejak awal 2015, agar gubernur ibukota nantinya langsung dipilih presiden.
“Dari bulan Januari, Ahok berusaha ngurus perubahan undang-undang supaya gubernur dipilih langsung Presiden,” ujarnya di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Namun, ungkap ketua DPD Gerindra DKI ini, Banggar telah menolak usulan tersebut. “Program itu saya hapus sampai ada kejelasan tujuannya,” tandasnya. Takut gak kepilih lagi ya kalau lewat Pilkada, Koh? (rd)