Eramuslim – Pemerintah Kota Makassar secara tegas menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dalam hal ini, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag-Kesra), Aswis Badwi meminta warga untuk melapor jika mendapati perilaku menyimpang tersebut.
“Jika ditemukan terjadi di Makassar, maka warga diharap melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW) untuk selanjutnya ditindaki oleh pihak berwenang dalam hal ini satuan polisi pamong praja (Satpol PP),” ungkapnya pada Minggu (17/12).
Aswis mengatakan, agama melarang keras perilaku LGBT dan itu tidak boleh didukung. Perilaku LGBT ini menyasar generasi muda.
“Kalau meresahkan masyarakat, harus ditindaklanjuti pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat. Bisa digrebek oleh Satpol PP bila sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya,” tambahnya.
Aswis juga menilai, LGBT dapat menimbulkan azab bagi warga Makassar bila dibiarkan. Azab yang terjadi bisa sama seperti zaman Rasulullah saat kaum Nabi Luth dibumi hanguskan.
Mantan Kabag Protokol Pemkot Makassar ini menambahkan, selain mengharapkan warga melapor, pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi agar menghindari perilaku tersebut. Sosialisasi itu tertuang dalam program ‘jagai anakta’ dan ‘pengajian lorong’.
“Kami tidak sepaham dan LGBT tidak bisa dibiarkan mewabah di Makassar. Di negara lain mungkin dibebaskan tapi tidak di Makassar. Kita punya batasan budaya dan agama,” tegasnya. (Gr/Ram)