Sebab itu, Said menilai tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU.
Sebab, jika menduga KPU termasuk juga Bawaslu telah berlaku tidak jujur dalam menyelenggarakan pemilu secara serta-merta dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga penyelenggara pemilu, maka semua partai politik juga dapat disebut sebagai pelakunya.
“Tetapi, soal benar atau tidaknya Pemilu 2019 diwarnai praktik kecurangan, kita masih harus menunggu pembuktiannya dari hasil persidangan yang akan digelar oleh MK,” pungkas Said. (mc)