Tak Yakin Pemilu Jurdil, Partai Pendukung Jokowi Ikut Ajukan Gugatan ke MK

Eramuslim – Pemerhati kepemiluan Said Salahudin mengatakan, selama ini banyak pihak menepis adanya dugaan kecurangan Pemilu Serentak 2019. Setiap kali isu kecurangan disuarakan, pihak yang menyuarakan isu tersebut akan dituding berusaha mendelegitimasi KPU.

“Tetapi faktanya, semua peserta pemilu justru kini mendalilkan Pemilu 2019 berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil alias curang. Itu dapat dilihat dari daftar permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan semua peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Said di Jakarta, Minggu (26/5).

Menurut Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu ini, fakta yang mengemuka menunjukkan dugaan kecurangan pemilu bukan sekadar isapan jempol. Sebab, kalau pemilu dianggap sudah berlangsung jujur dan adil, partai-partai politik dan calon anggota legislatif tentu tidak perlu mengajukan sengketa ke MK.

“Coba lihat daftar gugatan hasil pemilu yang masuk ke MK, itu tidak hanya diajukan pasangan capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya. Tetapi juga diajukan calon anggota DPD, bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01,” ucapnya.

Said meyakini, partai-partai pendukung pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengajukan gugatan ke MK tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu.

“Asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang lebih utama lagi asas jujur dan adil yang dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, itulah yang nanti akan dijadikan sebagai parameter oleh MK dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara PHPU,” katanya.

Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini lebih lanjut mengatakan, ketika semua peserta menyoal hasil pemilu, indikasi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin menguat.