Sejumlah tempat hiburan malam diingatkan untuk menaati Perda Hiburan Malam No 10/2004 terkait pembatasan jam operasional selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, tidak akan main-main lagi, tempat hiburan itu pun akan menerima sanksi penyegelan.
"Sanksinya peringatan lisan hingga penyegelan, jika tiga kali peringatan tak digubris maka akan disegel, " tegas Kepala Biro Humas DKI Arie Budiman, di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/9).
Menurutnya, Perda tersebut mengatur dua kategori tempat hiburan malam. Kategori pertama seperti, Enam jenis tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, mesin keping bola ketangkasan, dan bar tidak diperkenankan beroperasi selama bulan puasa.
Sedangkan tempat hiburan malam lainnya seperti restoran, karaoke, life musik, dan hotel diperkenankan beroperasi sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan, yaitu pukul 20. 30 WIB hingga pukul 01. 30 WIB.
"Itu tidak ditutup karena mereka melayani tamu-tamu, orang asing dan para wisatawan, "imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Arie, selama bulan Ramadhan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam, akan dilakukan oleh pekerja Trantib dan Limas.
Berdasarkan data Pemda DKI pada tahun 2005, dari 37 tempat hiburan malam, 13 di antaranya mengalami penyegelan selama bulan puasa. Sedangkan, tahun 2006 dari 19 tempat hiburan yang ada ada empat tempat hiburan disegel.(novel)