Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak, menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, beberapa saat sebelum dibawa ke ruang tahanan. Penolakan itu karena, Habib tidak setuju dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya
"Saya menolak surat penahanan, karena materi BAP yang sudah diberikan sama sekali tidak memenuhi pasal yang dituduhkan, " ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/6).
Pernyataan Habib Rizieq itu dibenarkan oleh salah satu pengacaranya, Menurut Pengacaranya Ari Yusuf Amir, bahwa kedatangan Habib ke Polda Metro Jaya adalah justru atas inisiatifnya sendiri, di samping itu juga alasannya menolakmenandatangani surat penahanan karena merasa tidak pernah ditangkap, maupun dipanggil Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq resmi ditahan sejak pukul 11.00 tadi, namun ia menolak menandatangani surat penahanan, " kata Ari Yusuf Amir, usai mendampingi pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.
Ari menyatakan, sejumlah pasal yang dituduhkan juga ditolak oleh Habib, antara lain pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, 156 KUHH tentang penghasutan, pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buron dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ari juga mengatakan, Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq di Rutan narkoba Polda Metro Jaya. Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menahan 12 anggota FPI lainnya, namun mereka belum dimasukkan ke ruang tahanan karena masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Sebagian dari 12 orang itu juga menolak menandatangani surat penahanan, tetapi ada juga yang membubuhkan tanda tangan. Saya lupa jumlahnya, " ujar Ari.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq juga menyatakan dengan tegas tidak akan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpinnya
"Demi Allah saya dipenjara atau dibunuh jauh lebih baik daripada FPI dibubarkan. Saya bersumpah akan berjuang membubarkan Ahmadiyah, " tegas Habib Rizieq. (novel)