Tak Sengaja Bakar Hutan 4 Hektar Petani Ini Ditangkap, Hakim Parlas Nababan Kemana?

bakar lahanEramuslim.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota Dumai menetapkan seorang petani berinisial GN sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan seluas empat hektare di wilayah pesisir Provinsi Riau tersebut.
“Kita telah menetapkan GN sebagai tersangka serta memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran itu,” kata Kepala Polres Dumai, AKBP Suwoyo di Pekanbaru, Selasa (16/2).
Ia menjelaskan, petani berusia 61 tahun itu saat ini masih diamankan di Mapolres Dumai setelah tertangkap melakukan pembakaran di lahannya pada Senin (15/2). Kebakaran tersebut terjadi ketika GN membakar ranting-ranting kayu saat membersihkan lahan. Cuaca yang saat itu cukup panas dan tiupan angin menyebabkan api tidak terkendali dan membakar areal sekitarnya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, api menjadi cukup besar dan tidak terkendali sehingga petugas gabungan Polres Dumai, TNI, BPBD Dumai serta masyarakat setempat berupaya memadamkan api. Setelah berjibaku selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dikendalikan pada Senin malam.
Saat ini lahan tersebut telah dipasangi garis polisi, sementara petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu, korek api, serta cangkul. “Selain itu, kita juga masih memeriksa sejumlah saksi,” jelasnya.
argumen-hakim-bakar-hutan-tidak-merusak-lingkungan-hebohkan-netizen-oYgPkOJmnA
Hakim Parlas Nababan, bebaskan perusahaan pembakar hutan dari tuntutan hukum

Lebih jauh, Suwoyo mengatakan, terhitung sejak Januari-Februari 2016 tercatat sudah ada enam tersangka pembakar lahan yang mayoritas merupakan masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Untuk itu, Suwoyo terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. “Terlebih lagi cuaca dalam kondisi kering seperti ini yang berpotensi besar menyebabkan kebakaran lahan,” katanya. (ts/aktual)
***
Kasus ini tentu sangat bertolak belakang dengan Kasus perusahaan besar pembakar hitan yang dibebaskan oleh Hakim Parlas Nababan, SH, yang berargumen jika bakar hutan itu tidak apa-apa karena hutan masih bisa ditanami kembali.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh sang hakim yang memenangkan PT BHM atas gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) terkait pembakaran 20.000 ha hutan pada 30 Desember 2015.(ts)