Tak Punya Uang, Orang Tua di Jabar Berujung Tinggalkan Jenazah Anaknya di RS

eramuslim.com – Sepasang suami istri (pasutri) di meninggal jenazah bayi mereka yang berusia lima bulan di sebuah rumah sakit di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pasutri itu kini telah ditangkap polisi.

Peristiwa terjadi pada 28 Desember 2024 saat pasutri itu membawa anaknya ke IGD rumah sakit. Namun, beberapa jam setelah dirawat, bayi tersebut meninggal dunia.

Lalu, setelah pihak rumah sakit menyampaikan bahwa bayi meninggal, pasutri itu izin keluar untuk mencari biaya pengobatan senilai Rp3,6 juta. Namun, mereka tak kunjung kembali ke rumah sakit untuk mengambil jenazah anaknya.

Pihak rumah sakit sempat menghubungi nomor telepon yang didaftarkan, tapi saat dihubungi nomor tersebut ternyata milik orang lain. Selain itu, pihak rumah sakit juga sempat mendatangi rumah kontrakan orang tua bayi, tapi mereka tak lagi tinggal di sana.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasutri berinisial H dan BU pada Minggu (12/1).

“Pada Minggu malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi,” kata Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Selasa (14/1).

Aprino mengatakan pasutri itu ditangkap di sebuah indekos yang berada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat.

Dia membeberkan usai kejadian, pasutri itu berpindah tempat tinggal untuk kabur dari kejaran polisi. Menurut pemeriksaan sementara, pasutri ini meninggalkan jenazah bayinya di rumah sakit lantaran tak memiliki uang.

Aprino menyebut H sehari-hari bekerja di sebuah tempat konveksi yang berada di wilayah Grogol. Sementara istrinya, yakni BU sebagai ibu rumah tangga.

“Memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang,” ujarnya.

Saat ini, pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat terkait tindak pidana penelantaran anak.

“Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan. Pasal mengenai penelantaran anak UU lex specialis mengenai anak. Ancaman hukuman lima tahun,” tutur dia.

 

(Sumber: Cnnindonesia)

Beri Komentar

1 komentar