DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat atas penjelasan pemerintah tentang dukungannya terhadap Resolusi No. 1747 Dewan Keamanan PBB tentang sanksi atas Iran.
Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif mengungkapkan hal itu terkait ketidakpuasan sebagian anggota DPR atas keengganan Presiden SBY menghadiri dan menjelaskan langsung kasus tersebut kepada DPR.
“Kalau sebagian besar tidak puas, ya bisa ke suasana lain. Ya impeachment salah satunya…, ” kata Zaenal kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7).
Penggunaan hak tersebut, jelas dia, bisa dilakukan sebelum penutupan masa sidang priode ini. Oleh karenanya surat usulan menyatakan pendapat dapat disampaikan kepada pimpinan DPR hingga tanggal 20 Juli 2007.
“Kalau mau menggunakan hak itu, harus mengumpulkan tanda-tangan lagi dan disampaikan ke pimpinan DPR paling lambat tanggal 20 Juli, ” saran Zaenal, yang mantan dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Langkah itu bisa ditempuh, katanya, karena DPR belum menyatakan menerima atau menolak penjelasan pemerintah. “Di tata tertib tidak ada kata untuk menerima atau menolak. Tapi kalau ada anggota yang ingin bersikap lebih jauh bisa menggunakan hak menyatakan pendapat, ” tandasnya. (dina)