Kedua, jika debt collector mulai berdebat dan Anda merasa terteror dengan cara mereka menagih, sebaiknya Anda menghubungi pengurus RT atau RW di tempat tinggal Anda.
Ketiga, Jika mereka berusaha mengambil barang yang sedang Anda cicil, Anda berhak mempertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada penagih utang itu, perjanjian kredit ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata, bukan lewat penagih utang.
Keempat, jika para penagih utang tetap ingin menyita barang Anda, laporkan ke bank tempat Anda mengambil kredit. Jika memang sudah tertutup pintu dialog, Anda dapat melaporkan masalah ini ke bank tempat Anda mencicil dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi.
Kelima, sebaiknya mobil atau barang jaminan tetap ada di tangan Anda dan tidak menitipkan barang-barang tersebut di pihak lain, sambil kamu melakukan restrukturisasi utang ke bank atau jika ada keputusan dari pengadilan untuk mengambil barang cicilan tersebut.
Jangan lupa Anda perlu berkonsultasi dengan lembaga konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen agar Anda mendapatkan penjelasan dan nasehat hukum untuk menyelesaikan masalah ini.(kl/mdk)