Tak Kabulkan Permintaan Panggil Jokowi, MK: Kepala Negara Harus Dijunjung Tinggi

Alasan MK Tak Panggil Jokowi: Kepala Negara Harus Dijunjung Tinggi

Eramuslim.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat jelaskan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski penggugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan ada cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, kurang elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.

“Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri pembantu Jokowi di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Arief menjelaskan, apabila Jokowi hanya kepala pemerintahan, maka MK akan memintanya menyampaikan keterangan dalam persidangan. Namun nyatanya, Jokowi juga adalah kepala negara dan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

Karena itu, MK memilih memanggil para pembantu Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangan terkait dalil-dalil penggugat. Pembantu Presiden yang menyampaikan keterangan itu adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud berharap MK juga memanggil Presiden Jokowi untuk menguak dugaan Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. Kemarin, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mantan pimpinan KPK juga meminta MK memanggil Jokowi agar yang bersangkutan bisa menjelaskan ihwal penyaluran bansos jelang hari pencoblosan dan mobilisasi ASN.

Permintaan ini tidak dipenuhi diganti dengan pemanggilan empat menteri, di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Para pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang. Suhartoyo mengingatkan, bahwa sidang kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

(Gelora)

Beri Komentar