Eramuslim.com – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan bebas hari ini.
Namun kenyataannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan kembali mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)
“Kami telah mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan klien kami yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 bulan kurungan, sehingga klien kami harus dikeluarkan dari tahanan (hari ini),” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Aziz menduga ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum agar Habib tetap dilakukan penahanan.
Namun Aziz tak menyebut secara rinci siapa pihak yang dimaksud.
“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum diluar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam, dalam kasus hasil Swab RS Ummi kubu Rizieq telah ajukan banding ke PT Jakarta atas vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan Rizieq, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat dinyatakan bersalah sebarkam berita bohong.
Sementara untuk kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.