Eramuslim.com – Tak diberi makan 3 hari, jemaah haji asal Sidoarjo gugat Kemenag Rp1,1 miliar. Jemaah haji itu ialah Prayitno Slamet Hariono.
Dia menggugat Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan pelayanan haji 2023 yang buruk. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 250/Pdt.G/2023/PN.
Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar kepada Kemenag RI, Kemenag Jatim dan Kemenag Sidoarjo dalam gugatan perdata itu. “Kita telah melakukan gugatan ke Kemenag Kabupaten Sidoarjo karena yang mengurusi administrasi sampai keberangkatan jemaah haji.
Dua, Kemenag provinsi sebagai koordinator semua Kemenag kabupaten, kota dan Kementerian RI dalam hal ini Menteri Agama yang bertanggung jawab atas jemaah haji Indonesia ketika berada di Arab Saudi baik itu penginapan, makanan, keselamatan dan transportasi,” katanya, Kamis (17/8/2023) lalu.
Dia menceritakan pada tanggal 26 Juni, 2-4 Juli 2023, dirinya dengan jemaah haji kloter 16-17 tidak mendapatkan jatah makanan katering saat di Makkah.
Seharusnya, para jemaah haji itu mendapatkan jatah makan tiga kali sehari.
Ketika itu petugas katering haji sudah meninggalkan lokasi karena tengah mempersiapkan makanan di Arafah dan Mina. “Dasar gugatan kita karena kami jemaah haji Indonesia, kloter 16-17, di dalam hotel itu jemaah haji tidak diberi makanan selama tiga hari,” katanya.
Akhirnya mereka berinisiatif membeli peralatan dan bahan masak untuk makan. “Saat manasik kami selalu dijelaskan dilarang bawa magic com, wajan, panci.
Akhirnya begitu ada informasi enggak dapat makan tiga hari ya bingung kami.
Setelah itu, kami jemaah urunan beli magic com, wajan panci, mi, beras, telur. Kalau habis urunan lagi,” ungkapnya. Saat menuju Mina, mereka juga tidak mendapat makan pagi dan siang.
Dua kloter itu hanya mendapat makanan saat malam harinya. Prayitno menyampaikan ketika di Madinah dan Makkah pun mereka mendapatkan makan yang menurutnya kurang layak. “Dapat makan sih. Nasi putih dan lauk sambal goreng tahu tempe saja atau nasi kuning dan orek telur.
Apakah begini cara pemerintah dalam menghormati tamu Allah? Bagaimana jemaah haji akan mendapatkan tenaga untuk melaksanakan ibadah haji apabila makanannya seperti itu,” kata dia.
Selain makanan, kata Prayitno, ratusan jemaah kloter 17 itu juga sempat ditelantarkan saat menunggu bus jemputan dari Muzdalifah ke Mina.
Mereka seharusnya dijadwalkan berangkat setelah subuh. Akan tetapi, mereka baru dijemput pada pukul 11.00 siang waktu Arab Saudi.
Sehingga, ia menganggap Kemenag telah melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2012 Bab IX tentang Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji. Dia pun menggugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Tuntutan ganti rugi yang dilayangkan dengan rincian Rp150 juta kerugian materiil dan Rp1 miliar kerugian immateriil.
Prayitno juga meminta agar Kemenag meminta maaf kepada jemaah haji Indonesia.
Sumber: tvOne