Tak Ada Alasan Me-recall Anggota DPR yang Poligami

Buntut poligami Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma’arif yang menikahi janda cantik 45 tahun, Yenni Natalia Lodewijk membuat petinggi Partai Bintang Reformasi (PBR) gerah untuk segera mengganti kedudukannya di DPR RI.

Namun itu tidak mudah, karena dasarnya belum ada. Kalau pun mau dipaksakan Zaenal harus digeser dari kursi pimpinan DPR RI, maka harus merubah UU Susduk dan tatib DPR RI. Dan Itu jelas sulit.

“Tidak ada rencana recall terhadap Zaenal Maarif. Hanya soal kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR yang kemungkinan akan dibahas dalam rapat pleno PBR pada Jumat, (29/12) dan itu hanya merespon keresahan warga PBR khususnya kaum perempuan yang resah dengan poligami itu," ujar Sekjen PBR Rusman Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/12).

Rusman mengaku mendapat telepon dan pesan singkat (sms) dari sejumlah konstituen dari daerah pemilihannya, Kalimantan Selatan, yang menanyakan mengenai poligami yang dilakukan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif. "Yang jelas, ini masalah moral, Zaenal itukan tokoh publik dan pejabat negara. Kalau tukang becak sih tak ada masalah," tambahnya.

Ditanya apakah poligami itu melanggar AD/ART PBR, Rusman menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Zaenal Maarif, karena sesuai dengan asas PBR yang Islam, poligami itu diperbolehkan. "Itu hak Zaenal melakukan poligami dan itu sah secara Islam," paparnya.

Menyinggung soal rumor Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi akan menggantikan Zaenal, Rusman belum bisa memastikan. Pihaknya baru akan mempelajari dulu, apakah bisa menggantkan pimpinan DPR di tengah jalan sesuai dengan UU Susduk dan Tatib DPR.

Ketua FPG DPR Andi Mattalata juga menilai usulan pergantian, recall dari pimpinan dewan itu tidak ada landasannya baik di Tatib DPR maupun UU Susduk DPR/MPR, kecuali internal partai mengatur. “Jadi, memang tidak ada aturannya bagi yang poligami itu harus di-recall,” tegas Andi Mattalata. (dina)