Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yakin bila keuangan negara dikelola dengan semangat anti korupsi, maka anggaran pendidikan 20 persen bisa diwujudkan.
‘’Banyak orang menyebut kebocoran anggaran kita mencapai 30 persen. Kalau saja kebocoran bisa dicegah 15 persen saja, maka sudah memenuhi anggaran pendidikan, angka saat ini baru 9,1 persen,’’ kata Hidayat, di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (6/6).
Menurutnya, untuk mencapai target itu, langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan pencegahan kebocoran anggaran negara. Pemerintah dan DPR harus bekerja keras melakukan penggunaan anggaran negara agar tidak bocor.
Ia menambahkan, sangat menyedihkan jika SDM di dunia pendidikan tidak bisa menyerap anggaran 20 persen. Diingatkannya, Diknas secara umum merupakan departemen yang punya rasionalitas, banyak pakar, yang tulus mengabdi ke masyarakat. ‘’Kalau Diknas tidak bisa melakukannya secara efektif, lalu departemen mana yang bisa melaksanakannya,’’ tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, bila terjadi penyimpangan anggaran, bisa diklasifikasikan sebagai bentuk korupsi, yang harus ditindak tegas.
Dalam hal anggaran pendidikan 20 persen, menurut Hidayat, MPR sejak awal mendorong pemerintah merealisasikannya. Sebab hal itu merupakan penegasan tekstual UUD 1945. ‘’Sejak Januari lalu, kami sudah mendorong itu. Ketika MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan fatwa kami mendukungnya,’’ paparnya.
‘’Persoalannya kita mau melaksanakan UUD 1945 secara konsekuen atau tidak. Kalau ingin melaksanakan ya harus diwujudkan anggaran yang efektif dan efisien,’’ sambungnya. (dina)