Eramuslim.com – Kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama dinilai masih berjalan di tempat. Karena meski sudah meminta keterangan, penyidik Bareskrim Polri belum juga menjerat cagub incumbent DKI Jakarta tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, dalam keterangan persnya (Kamis, 27/10).
Karena itu dia meminta aparat kepolisian untuk mengamalkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Konstitusi kita menganut doktrin rule of law dimana salah satu pilar utamanya adalah persamaan di dalam hukum,” sambung advokat yang tergabung dalam International Jurist Union ini.
Pasalnya, sudah banyak yang menjadi pesakitan akibat pelecehan terhadap keyakinan dan agama yang dianut di Indonesia. Mulai dari sastrawan Arswendo Atmowiloto sampai Tajul Muluk.
“Kalau sudah jelas melakukan tindak pidana, seharusnya ya diproses secara hukum. Jangan tunggu ini dan itu lagi, proses sesuai aturan,” tegasnya.
Apalagi, dia mengingatkan pada Jum’at mendatang (4/11), akan unjuk rasa besar-besaran yang disebut-sebut bakal menduduki Istana Presiden kalau sampai Ahok tak juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kondisi demikian dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian dalam menyelesaikan persoalan hukum,” imbuhnya.
Meski begitu, dia mengajak komponen masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan hal-hal di luar hukum.
“(Namun saya) meminta kepada aparat Kepolisian untuk tetap menjaga marwah institusi dengan tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun yang menghalangi penegakan hukum di Indonesia. Sehingga menindak siapapun tanpa terkecuali pihak-pihak yang melakukan tindak pidana,” tandasnya(ts/rmol)