Di antaranya terdapat nama Pangkostrad TNI Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi yang kini menjabat sebagai ketua umum PSSI. Nama-nama lainnya merupakan nama yang terdapat pada nomor urut 1-7, 13-17, dan 29-32 pada lampiran surat keputusan yang dibatalkan itu. “Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan,” begitu tulisan di surat tersebut.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, pembatalan sejumlah keputusan terkait pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tak ada unsur suka atau tidak suka dengan salah satu pihak. Itu dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas.
“Sebagai panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas,” ungkap Hadi seusai melakukan kegiatan pemberian brevet wing kehormatan TNI AU kepada para kepala staf TNI dan Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).
Kemudian, Hadi juga menjelaskan, hal yang ia jadikan dasar untuk penilaian sumber daya manusia di lingkungan TNI adalah profesionalitas dan sistem merit. Petunjuk administrasi terkait pembinaan karier prajurit TNI, kata hadi, juga sudah baku. “Semuanya berdasarkan profesionalitas dan merit system yang selalu kita lakukan. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier adalah like dan dislike,” katanya.(kl/rol)