Eramuslim.com – PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) mewajibkan untuk seluruh calon penumpang untuk membawa surat tanda registrasi pekerja ( STRP ). Peraturan ini mulai diberlakukan hari ini, Rabu (14/7/2021).
Sebelum memasuki halte, setiap calon penumpang bus Transjakarta akan dimintai STRP oleh petugas di halte. Apabila tidak dapat menunjukkan STRP, maka mereka tidak bisa naik.
Dengan adanya aturan tersebut, banyak warga atau calon penumpang yang tidak mengetahui terkait aturan membawa STRP hingga akhirnya banyak yang gagal naik Bus Transjakarta.
Salah satunya yakni Empuh Supriatna (50). Dirinya mengaku kecewa karena tidak bisa naik Bus Transjakarta dari Halte Terminal Tanjung Priok untuk pulang ke rumahnya yang berada di Jembatan Besi, Tambora.
“Iya (dilarang), katanya nggak ada surat (STRP),” ungkapnya kesal.
Menurut Empuh, petugas yang memeriksa memintanya untuk menunjukan STRP. Akan tetapi karena dirinya bukan pekerja sektor formal, Empuh hanya bisa menunjukan surat vaksin dan keterangan RT/RW.