eramuslim.com — Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi pandemi Covid-19 telah dicabut.
Digantikan oleh Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sementara syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 masih berlaku.
Artinya, vaksinasi sebagai syarat perjalanan masih berlaku meski PPKM telah dicabut.
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal dengan Dokter Tifa menyebut, jika vaksinasi masih menjadi syarat perjalanan maka artinya bisnis tetap berjalan.
“Ini artinya: PPKM dicabut, bisnis tetap lanjut,” ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (3/1/2023).
Diketahui, pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga). (sumber: fajar)