Syarat Deposit Rp 5 Miliar, Upaya Larang Pendirian Parpol Baru

Partai-partai politik (Parpol) kecil menolak ketentuan parpol harus memiliki deposit dana Rp 5 miliar sebagaimana dicantumkan pemerintah dalam draft awal RUU Parpol. Ide itu dinilai sangat tidak realistis.

Ketua Partai KNRI, Sys NS, menyatakan, rencana mewajibkan adanya deposit dana Rp 5 miliar itu bisa diartikan sebagai larangan pendirian parpol baru.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik penyempurnaan UU Parpol, UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU Pemilu Presiden dan Wapres, serta UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, di Jakarta, Rabu (14/3).

Selain itu, katanya, rencana penyebaran kepengurusan partai sebagaimana ada dalam draft RUU Parpol itu tidak logis, dan juga bisa diartikan melarang pendirian parpol baru.

"Persebaran kepengurusan partai 66 persen di provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan adalah usulan yang tidak logis, dan bisa diartikan melarang pendirian partai- partai politik yang baru, " paparnya.

Dalam diskusi itu juga terungkap akan kesulitan parpol untuk merekrut 30 persen kaum perempuan sebagai pengurus parpol. Alasan yang berkembang adalah rendahnya minat kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik praktis.

Partai Damai Sejahtera (PDS) juga menyatakan penolakannya terhadap aturan deposit dana Rp 5 miliar. Sekjen Partai Peduli Rakyat Nasional (PRN), HM Baridi, juga menenolak atas ketentuan itu.

Seperti diketahui, dalam UU N0 31 tahun 2002 tentang Parpol, ketentuan deposit dana Rp 5 miliar itu tidak ada, namun dicantumkan dalam draft RUU Parpol. Alasannya untuk menjamin kredibilitas dan kesiapan partai, serta untuk menjaga kemandirian parpol agar tidak tergantung kepada pemerintah.

Mengenai persebaran kepengurusan partai, dalam UU No 31 tahun 2002 itu disebutkan 50 persen di provinsi dan kabupaten/kota, serta 25 persen di kecamatan. Persebaran kepengurusan partai dalam RUU Parpol diperbesar untuk menjamin keterwakilan partai di setiap daerah serta untuk memperluas basis dukungan. (dina)