Eramuslim – Sikap tiga fraksi dalam rapat Paripurna untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU dengan catatan dinilai hanya akal-akalan untuk memperoleh simpati masyarakat.
Pernyataan ini diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, yang menganggap mereka yang setuju dengan catatan, Partai Demokrat, Partai PPP dan PKB, sesungguhnya sejalan dengan apa yang disodorkan pemerintah.
“Sesungguhnya fraksi-fraksi tersebut setuju. Namun seolah-olah memberi catatan untuk direvisi. Setuju karena mendukung pemerintah dan memberi catatan untuk merevisi karena ingin mendapat simpati rakyat,” ujar Ujang kepada RMOL melalui pesan WhatsApp, Senin (30/10).
Ujang menegaskan, revisi UU Ormas yang baru disahkan sepekan lalu basa-basi politik semata dari para anggota dewan. Mengingat kesibukan mereka menghadapi Pemilihan Legislatif tahun 2019.
“Revisi itu hanya basa-basi politik. Kapan mau merevisinya. Kan sebentar lagi masuk tahun politik. Anggota DPR sudah harus siap-siap mempersiapkan dirinya maju kembali di Pileg 2019,” urainya.
Meski demikian, menurut Ujang, jika memang DPR ingin merevisi UU Orasm selayaknya harus seuai apa yang menjadi masyarakat kebanyakan.
“Jika ada revisi pun harus yang menguntungkan rakyat,” tukasnya.
Senada dengan Direktur Eksekutif IPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pesimis Partai Demokrat bisa merayu pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Ormas.
“Partai Demokrat memakai jalan merayu, seolah-olah pemerintah akan berubah, mana bisa?” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Media Center, gedung Nusantara III Senayan, Jakarta Pusat.
Fahri melanjutkan, “Maksudnya apa nagih-nagih pemerintah kaya gini? Udah nggak mungkin ada perubahan.” (Rmol/Ram)