Syarat dari Rumah Tahfiz Sebelum Maafkan Wakil Rakyat

Eramuslim.com – Pimpinan Rumah Tahfiz Nurul Jihad, Abdul Wasid, melaporkan anggota DPRD Pangkep Amiruddin, yang menembok akses rumah tahfiz, terkait pengancaman terhadap santri menggunakan parang.

Atas kejadian itu, Amiruddin meminta maaf, tetapi ada syarat dari Rumah Tahfiz sebelum memaafkan Amiruddin, apa itu?

Awalnya Amiruddin dipolisikan terkait pengancaman terhadap santri menggunakan parang.

“Kalau dianggap selesai, (masalah dengan Amiruddin) belum sebenarnya. Kita menunggu iktikad baik dia minta maaf kepada santri-santri atas pengancaman parang panjang, itu saja sebenarnya. Karena materi laporan saya ke polsek itu pengancaman,” kata Abdul Wasid saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (24/7/2021).

Dia mengatakan pengancaman dengan parang kepada santri itu dilakukan oleh Amiruddin sendiri. Dia menegaskan isi laporan ke polisi itu bukanlah terkait penembokan pintu belakang rumah tahfiz miliknya.

Saat pembongkaran tembok pagi tadi, Abdul Wasid memang tidak terlihat lantaran sedang berada di daerah. Dia menyebut, menjelang hari Idul Adha, pintu itu masih ada dan belum ada tembok. Dia memperkirakan Amiruddin menembok pintu itu sehari setelah Hari Raya Kurban.

“Saya tidak ada saat itu. Saya di daerah karena saya tugas Idul Adha di Kabupaten Wajo. Cuma materi laporannya itu kejadiannya tanggal 11 Juli (pengancaman). Nah, tanggal 12 Juli saya ke Polsek didampingi sama Binmas, bersama para saksi. Dan inti pelaporan saya itu pengancaman kepada santri di bawah umur,” jelas Wasid.

Selain pengancaman, Wasid melaporkan Amiruddin ke polisi terkait penghinaan. Dia menyebut kasus pengancaman ini lebih dulu dilaporkan sebelum akhirnya ada penembokan pintu belakang rumah.