Syaikh Yusuf Al-Qaradlawi menyatakan, tidak semua orang berhak memberikan fatwa atau boleh melakukan ijtihad. Sebab, untuk melakukan dua hal itu dibutuhkan penguasaan ilmu-ilmu dasar keIslaman (ushuluddin) yang memadai. Selain itu, juga pengetahuan tentang perkembangan dunia kontemporer.
"Tidak boleh orang yang ahli dalam satu bidang tertentu memberikan fatwa tentang sesuatu. Seorang dokter tidak bisa memberikan fatwa tentang masalah kedokteran, karena itu ia harus juga ahli ilmu hadis, ushul fiqh, bahasa Arab dan ‘ulumuddin lainnya, " ujar al-Qaradhawi dalam kuliah umum di depan civitas akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (10/1).
Pernyataan Al-Qaradlawi ini terkait dengan mudahnya tokoh atau agamawan Indonesia yang memberikan fatwa dan berijtihad atas persoalan-persoalan agama. Misal, pelaksanaan Idul Adha yang tak sama dengan Arab Saudi.
Menurutnya, UIN Jakarta sebagai institusi perguruan tinggi Islam harus membekali mahasiswa-mahasiswinya dengan ushuluddin yang memadai, sehingga di kemudian hari mampu menghasilkan ulama yang mampu berijtihad dengan benar.
Ulama Qatar yang produktif menulis buku-buku best seller ini mengatakan, penguasaan ilmu-ilmu keIslaman dengan ilmu-ilmu lainnya mutlak diperlukan. Namun, saran dia, penguasaan dasar-dasar ilmu agama adalah yang pokok.
Dalam kesempatan itu, Ketua Persatuan Ulama Internasional itu, juga menghimbau umat Islam untuk saling melakukan kerja sama dengan intens, sehingga terbentuk kekuatan umat. "Perlu kekuatan ruh untuk menjadi kuat, " tegasnya.
Pakar fiqh asal Mesir ini menambahkan, perbedaan yang ada di tengah umat Islam sebaiknya tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, umat Islam disatukan oleh Allah dengan Al-Qur’an dan kiblat ka’bah yang satu. (dina)