Sutiyoso: Instruksikan Pelayanan Umum Tetap Aktif Selama Libur Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menginstruksikan agar pelayanan umum khususnya, di bidang kesehatan dan keamanan, tetap berjalan selama musim libur lebaran sejak 12 Oktober hingga 19 Oktober 2007.

"Untuk bidang kesehatan dan tempat-tempat yang vital tetap akan kita layani. Para pimpinan unit harus bisa mengatur hal tersebut, " katanya kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Rabu (3/10).

Ia menegaskan, akibat adanya cuti bersama selama liburan hari raya Idul Fitri mendatang, jangan sampai pelayanan umum menjadi terbengkalai.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga menyatakan hal yang sama.

"Layanan publik yang dibutuhkan 24 jam harus tetap siaga seperti rumah sakit, unit gawat darurat dan juga keamanan. Itu sudah kita terapkan setiap tahunnya, " jelasnya.

Fauzi mengharapkan, kesiagaan untuk pelayanan umum selama musim liburan Lebaran 2007 lebih ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menyatakan, pemda DKI Jakarta juga akan mengaktifkan krisis centre DKI Jakarta untuk memantau dan menindaklanjuti bila memang ada laporan dari warga, tentang keluhan tehadap pelayanan umum selama liburan Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie mengatakan, perpanjangan cuti bersama lebaran yang dikeluarkan pemerintah dimaksudkan, agar warga dapat menggunakannya secara lebih efektif.

"(Cuti bersama lebaran yang diperpanjang) setelah dipikirkan berarti lebih efektif dan lebih efisien dalam penggunaannya, " katanya.

Karena, menurutnya, dengan diperpanjangnya cuti bersama akan semakin menggerakkan lebih banyak lagi roda perekonomian, terutama di daerah-daerah tempat tujuan mudik.

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah ditetapkan cuti bersama lebaran mulai tanggal 12 sampai 19 Oktober 2007. Ini berubah dari jadwal sebelumnya, yang dimulai tanggal 12 hingga 16 Oktober 2007.

Keputusan bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (1/10) lalu menyebutkan, cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 13-14 Oktober 2007, yakni pada tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober. (novel)