Susno Duadji: Rocky Gerung Tak Bisa Dihukum, Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dihapus

rocky gerung presiden

eramuslim.com – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menganggap bahwa pengamat politik Rocky Gerung tidak dapat dikenai tuntutan pidana, karena pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden RI telah dihapus atau dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Demikian Susno Duadji menanggapi kasus Rocky Gerung yang baru-baru ini dilaporkan oleh beberapa pihak atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Susno Duadji awalnya menegaskan bahwa tidak ada kesalahan yang dapat dihukum pidana jika tidak ada aturan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.

“Nggak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau nggak ada aturannya,” kata Susno Duadji lewat video pernyataannya yang beredar di media sosial pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Ia pun kemudian menilik kasus Rocky Gerung yang diduga menghina jabatan Jokowi selaku Presiden RI. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengatur terkait penghinaan terhadap Presiden.

“Mari kita lihat Rocky Gerung. Dia menghina jabatan presiden, mari kita lihat akan diproses dengan apa. Penghinaan atau merendahkan martabat terhadap Presiden Republik Indonesia nggak ada aturannya,” ungkapnya.

Pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden RI, kata Susno, dulunya ada. Namun, pasal tersebut sudah dihapus alias dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dulu ada, masuk pasal tiga ratusan sekianlah, sekarang nggak ada. Pasal itu sudah dicabut oleh MK,” bebernya.

Oleh karena itu, Susno Duadji menyebut Rocky Gerung tak bisa dihukum pidana karena pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden sudah dihapus.

“Jadi jelas (Rock Gerung) tidak bisa (dihukum) yah,” ujarnya.


(Sumber: Terkini)

Beri Komentar

1 komentar