Kabareskrim Susno Duadji dipastikan mengundurkan diri. Dua pejabat tinggi yang namanya disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo Wijaya yang diputar di Mahkamah Konstitusi dua hari lalu, mengundurkan diri dari jabatan mereka. Kedua pejabat itu adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
"Secara lisan kemarin dia (Ritonga) mengatakan, ‘Kalau saya menjadi beban institusi, saya akan mengundurkan diri’. Lisan ya," ujar jaksa Agung Hendarman Supanji mengutip pernyataan Abdul Hakim Ritonga. Hendarman menambahkan secara resmi Ritonga akan menyampaikan surat pengunduran dirinya hari Kamis ini. Dengan rencana ini maka Jaksa Agung tidak akan menjalankan proses penonaktifan Ritonga.
Dengan rencana Ritonga ini, Hendarman melanjutkan, akan segera diproses nama baru untuk menggantikan AH Ritonga. Hendarman menegaskan belum menentukan nama pejabat baru itu namun yang jelas salah satu jaksa agung muda akan ditunjuk menjadi wakil jaksa agung.
Meski demikian, Hendarman menegaskan, isi pembicaraan telepon yang menyebut nama Ritonga itu tetap harus diselidiki kebenarannya. Menurut, Hendarman, Ritonga sudah mengklarifikasi soal penyebutan namanya dalam rekaman pembicaraan itu. "Pertama kan beredar transkrip yang kemudian diikuti pembukaan rekaman itu. Tentunya semua ini harus diklarifikasi, apakah ini suara yang bersangkutan. Atau sampai sejauh mana kebenaran pembicaraan itu," ujar Hendarman.
"Namun sebelum proses klarifikasi berjalan, Pak Ritonga mengundurkan diri." Namun, Hendarman menegaskan dia tidak mengetahui secara pasti apakah rencana pengunduran diri Ritonga ini karena yang bersangkutan terlibat dalam masalah ini. "Tanya saja yang bersangkutan," tandas Hendarman.
Tak hanya Abdul Hakim Ritonga yang mengundurkan diri dari jabatannya. Kabareskrim Komjen Susno Duadji juga menempuh jalan yang sama. Kepastian mundurnya Susno Duadji disampaikan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Hari ini akan ada pernyataan resmi di Mabes Polri," ujar Kapolri singkat seraya mengiyakan mundurnya Susno Duadji dari jabatannya.
Ancam Mundur
Ada dugaan merekayasa penahanan dua pimpinan KPK. Sebelum kepastian pengunduran diri kedua pejabat ini, para anggota tim pencari fakta kasus Bibit-Chandra atau sering disebut tim 8 mengancam mengundurkan diri daru tim bentukan presiden itu. Alasannya rencana pengunduran diri ini karena tim 8 merasa pemerintah tidak mengindahkan rekomendasi mereka yaitu untuk menahan Anggodo Wijoyo dan menonaktifkan Kabareskrim Susno Duadji.
Dalam rekaman pembicaraan Anggodo Wijoyo dengan sejumlah pejabat yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu, nama Susno Duadji dan Abdul Hakim Ritonga beberapa kali disebut-sebut.
Disebutnya kedua nama pejabat tinggi itu, semakin memperkuat adanya dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Ketua KPK Antasari Azhar didakwa melakukan pembunuhan, dua pimpinan KPK lainnya yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, Bibit dan Chandra sempat mendekam dalam tahanan polisi di Markas Brimob, Kelapa Dua. Namun, dua hari lalu polisi menangguhkan penahanan keduanya.
Sementara itu, Anggodo Wijoyo sempat dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Salah seorang kuasa hukumnya Bonaran Situmeang, Rabu malam mengatakan Anggodo sudah dibebaskan polisi. Namun, sekretaris Tim 8 Denny Indrayana mengatakan polisi masih menahan Anggodo. Kepastian itu diperoleh Denny setelah menghubungi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. (m/bbc)