Eramuslim.com – Mantan Kepala Staf Umum TNI, Suryo Prabowo menyindir pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin terkait permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Megawati Soekarnoputri.
Diketahui, permintaan maaf ini terkait dengan polemik gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dijabat Megawati Soekarnoputri.
Dilansir TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Suryo Prabowo melalui akun Twitternya, @marierteman, yang diunggah Minggu (3/6/2018).
Suryo mengatakan jika pernyataan Ali Ngabalin terkait permintaan maaf itu tidak ada hubungannya dengan suku.
Bahkan, dirinya menyebut Ali Ngabalin tidak mengerti tentang antropologi sama sekali.
“Menurut @NgabalinAli , …..
permintaan maaf tersebut wajar dilakukan. “Itu normal sekali, karena Pak Jokowi ini orang Jawa, Ibu Mega orang Jawa”.
ngapain juga bawa-bawa suku Jawa, kayak ngerti antropologi aja loe, emang kalau beda suku seperti apa ?,” tulis Suryo Prabowo.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV, Megawati mengakui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta maaf pada dirinya soal gaji dan hak keuangan BPIP itu.
Megawati pun meminta Jokowi untuk tidak merespon terkait masalah ini.
“Beberapa hari yang lalu kami dimeriahkan di medsos, terutama nama saya oleh banyak media. Saya tertawa sendiri,” ujar Megawati, Kamis (31/5/2018).
“Tadi saya pun ditanya oleh Bapak Presiden dan beliau minta maaf. Dan saya bilang ‘sudahlah, saya ini sering kali dimeriahkan di medsos’. Jadi beliau saya harapkan tenang-tenang saja,” imbuh ketua Umum Partai PDIP ini.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei lalu.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs Setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Di antaranya, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.[tribunnews]