Surya Paloh Desak Johnny Plate: Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Korupsi BTS!

Pesan Surya Paloh ke Johnny Plate: Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Korupsi BTS!

Eramuslim.com – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diminta untuk membongkar kasus korupsi BTS Kominfo sehingga terang benderang. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh usai Plate ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Johnny G Plate tengah menjalani sidang kedua terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) Kominfo tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.

“Iya kalau pesan Ketum kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini, supaya terang benderang. Supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud sesuai cita-cita negara hukum. Dan itu yang kita kawal,” kata Plt Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Hermawi menyatakan Nasdem tidak akan mengomentari jalannya persidangan maupun materi sidang terdakwa Johnny G Plate. Nasdem ingin, persidangan berjalan dengan apa adanya.

“Kami tidak ingin mengomentari jalannya persidangan, itu tidak elok. Biar proses ini berjalan apa adanya. Materi sidang juga saya tidak mau komentari, tidak elok,” ungkapnya.

“Tapi, setiap persidangan kita punya catatan-catatan tersendiri yang akan kita kirimkan kepada Pak Johnny,” jelas Hermawi.

 

Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya diberitakan, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate brtemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun

2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.

“Terdakwa Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating

Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan,” ucapnya.

“Terdakwa Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” sambung Jaksa.

Jaksa menyebut terdakwa Plate memerintahkan Anang untuk memberikan pekerjaan power system proyek BTS Kominfo ke Muhammad Yusrizki Muliawan.

Pada 18 Maret 2022, terdakwa Plate meminta Anang untuk tidak memutuskan kontrak karena proyek pekerjaan belum selesai hingga Maret 2022. Dia justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

“Terdakwa Plate selama 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta. Plate juga memerintahkan Anang mengirim uang untuk kepentingan dirinya dengan rincian, April 2021 sebesar Rp200 juta ke korban banjir di Kabupaten Flores Timur, Juni 2021 sebesar Rp250 juta ke Gereja GMIT di NTT, Maret 2022 Rp500 juta ke Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus,”

“Maret 2022 sebesar Dp1 miliar ke Keuskupan Dioses Kupang. Terdakwa Plate tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Terdakwa Plate tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari

Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000 ,” jelas Jaksa..

Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Plate mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000 dan di London Inggris sebesar Rp167.600.000, serta Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.

Sumber: viva

Beri Komentar

6 komentar

  1. Surya Paloh anda sdh berjanji kalo kader Nasdem korupsi anda akan membubarkan Nasdem buktikan dong jgn hanya koar koar doang mulutnya