Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) lebih dari 80 persen masyarakat setuju diterapkannya peraturan daerah anti kemaksiatan, berupa larangan peredaran minuman keras, larangan perjudian dan anti pelacuran.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LSI Denny J.A dalam jumpa pers, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis(24/08). “Mayoritas masyarakat setuju adanya penegakan terhadap moral dan kesusilaan, tetapi disisi lain ada yang menganggap cukup diwakilkan dengan KUHP, tidak perlu lagi dibuatkan dalam peraturan daerah yang bernuansa syariat Islam,” jelasnya.
Untuk penerapan tiga jenis hukum Islam, Denny menyatakan, mayoritas masyarakat setuju dengan penerapan hukum perdata Islam yang terkait dengan masalah hukum waris, perwakafan/infaq, dan juga masalah penyeleggaraan ibadah haji, namun untuk penerapan hukum pidana Islam seperti hukum potong tangan, rajam, ataupun hukum cambuk, dan juga termasuk hukum tata negara Islam, untuk pelaksanaannya masih ditolak oleh sebagian besar masyarakat.
“Umumnya masyarakat tidak masalah dengan hukum perdata Islam, tetapi hukum pidana seperti potong tangan, rajam, dan cambuk, serta hukum tata negara Islam, mereka menolaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam hasil survei terhadap 700 responden yang dilakukan pada periode 28 Juli-3 Agustus 2006, sebagian besar masyarakat (61,4 persen) khawatir penerapan perda bernuansa syariat Islam dapat mendorong perpecahan.(novel)