Eramuslim – Surat Edaran Kemendagri 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 merupakan sebuah “jebakan batman” kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Dalam isinya, Surat Edaran itu memerintahkan seluruh kepala daerah mengalokasikan dana APBD untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara alokasi dana itu tidak ada di APBD 2018.
Begitu kata Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi RMOL, Selasa (5/6).
“Alokasi APBD untuk THR dan gaji-13 PNS bisa dianggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar UU,” ujarnya.
Menurut adri, surat itu seperti menggali lobang kuburan untuk mengubur kepala daerah yang sudah mengalokasikan anggaran THR dan gaji 13 PNS. Sebab, ketika kepala daerah mengikuti perintah Mendagri, maka kepala daerah menjadi target makanan empuk aparat hukum seperti KPK.
“Oleh karena itu, kami dari Alaska sebelum nasi menjadi bubur, meminta Tjahjo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karena THR dan gaji 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018. Supaya kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK,” tukasnya.
Selain itu, Alaska juga mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membatalkan kebijakan THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat. Sebab, kebijakan itu akan menjadi bentuk ketidakadilan bagi ASN di tingkat daerah.