Surat Edaran Mendagri Soal Upah Minum Menyesatkan, Bertentangan Dengan UU Yang Lebih Tinggi

ekonomi-melemah-12-ribu-buruh-di-kota-tangerang-di-phkEramuslim.com – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyayangkan keterlambatan kepala daerah di sejumlah provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Saya sangat menyayangkan ada gubernur yang telat menetapkan upah minimum, apalagi karena ragu mau patuh pada UU 13/2003 atau PP 78/2015.‬ Gubernur harus patuh pada UU 13/2003,” kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).‎

Dia mengungkapkan sampai saat ini baru ada 21 provinsi yang melaporkan UMP ke Kemenaker. Sisanya, 9 Gubernur menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Ia mengakui bahwa keterlambatan penetapan upah minimum sudah sering terjadi. Upah minimum ditetapkan lebih dari tanggal 1 Nopember, padahal seharusnya para gubernur menetapkan upah minimum tepat waktu mengingat perlunya sosialisasi kepada para pekerja dan perusahaan sebelum berlaku per 1 Januari.

‪”Lagi pula sesuai UU 13/2003, ada ketentuan tentang mekanisme penundaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu, sehingga paska 1 Nopember pihak perusahaan punya waktu cukup untuk mengajukan penundaan upah minimum kepada gubernur yang nantinya bisa diterima atau tidak oleh gubernur,” jelasnya.

‪Terkait pro kontra patuh pada UU 13/2003 atau PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum, Timboel berpendapat seluruh gubernur harus patuh pada Pasal 88 ayat 4 UU 13/2003, yang mengamanahkan bahwa penetapannya dilakukan berdasarkan KHL. Seluruh gubernur harus meyakini bahwa secara hierarki UU 13/2003 lebih tinggi dari PP 78/2015.‬

“Menurut saya, Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri No. 561/5720/SJ tentang Penetapan Upah Minimum 2016 yang ditandatangani 12 Oktober 2015, dimana dalam Surat Edaran tersebut Mendagri meminta seluruh Gubernur mematuhi PP 78/2015, menyesatkan. Sebab memerintahkan gubernur melanggar UU 12/2011. UU 13/2003 urutannya lebih tinggi dari PP 78/2015,” kata Timboel.

Karena menyesatkan, dia meminta Surat Edaran tersebut dicabut. Selain itu, dia meminta gubernur yang patuh kepada UU 13/2003 dalam penetapan upah minimum tidak boleh dinyatakan salah apalagi dihukum oleh pemerintah pusat.

“Kalaupun ada instrumen Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus dari APBN yang setiap tahun dikirim ke daerah, pemerintah pusat tidak boleh menggunakannya sebagai instrumen untuk menghukum gubernur,” tukas Timboel.(ts/RMOL)